Oleh : Gina Nisaul Azkia
Sumber : UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah
Akad adalah kesepakatan tertulis antara bank
syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dan pihak lain yang memuat adanya hak dan
kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip
syariah yaitu prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah. Dengan demikian, diperlukan pengawasan agar lembaga tersebut
tetap konsisten dan berpegang teguh pada prinsip syariah, badan tersebut yaitu
DPS. DPS (Dewan Pengawas Syariah) adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat
dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan
prinsip syariah.
IB (dibaca ai-bi) adalah singkatan dari islamic
banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan
syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 juli 2007. Penggunaan identitas
bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali
tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia. Bank-bank
syariah juga telah bekerjasama dengan jaringan ATM Bersama, Prima, Link.
Melalui jaringan ATM di seluruh Indonesia, nasabah dapat menarik tunai,
transfer, dan melakukan pembayaran tagihan rutin bulanan seperti membayar
tagihan telepon, listrik, internet, pesan tiket pesawat dan masih banyak lagi.
Berikut di bawah ini, tiga hal yang dilarang dalam
kegiatan transaksi keuangan syariah, antara lain :
1. Riba, yaitu
penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi
pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas dan waktu
penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan
Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok
pinjaman karena berjalannya waktu (nasi'ah).
2. Maisir,
yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan
bersifat untung-untungan.
3. Gharar,
yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui
keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan
kecuali diatur lain dalam syariah.