AKAD





Oleh : Gina Nisaul Azkia

Sumber : UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah

 

Akad adalah kesepakatan tertulis antara bank syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip syariah yaitu prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dengan demikian, diperlukan pengawasan agar lembaga tersebut tetap konsisten dan berpegang teguh pada prinsip syariah, badan tersebut yaitu DPS. DPS (Dewan Pengawas Syariah) adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah.

IB (dibaca ai-bi) adalah singkatan dari islamic banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia. Bank-bank syariah juga telah bekerjasama dengan jaringan ATM Bersama, Prima, Link. Melalui jaringan ATM di seluruh Indonesia, nasabah dapat menarik tunai, transfer, dan melakukan pembayaran tagihan rutin bulanan seperti membayar tagihan telepon, listrik, internet, pesan tiket pesawat dan masih banyak lagi.

Berikut di bawah ini, tiga hal yang dilarang dalam kegiatan transaksi keuangan syariah, antara lain :

1. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi'ah).

2. Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.

3. Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.


Post a Comment

Previous Post Next Post