1. Mudharabah
Akad
ini lebih mengatur antara shahibul mal atau pemilik modal dengan mudharib-nya,
atau pengelola modal. Nantinya, pengelola mudharib dan pemilik modal akan
membagi hasil keuntungan dari usaha yang dilakukan. Jika ada kerugian, hanya
pemilik modal yang menanggung kerugiannya.
2. Murabahah
Akad
jual beli ini menekankan mengenai harga jual dan keuntungan yang disepakati
oleh para pihak, baik itu penjual atau pembeli. Selain itu, jumlah dan jenis
produknya diperjelas secara detail. Nantinya, produk akan diserahkan begitu
akad jual beli diselesaikan. Untuk pihak pembeli, bisa menunaikan kewajibannya
secara cicilan atau membayar tunai.
3. Musyarakah
Sedikit
berbeda dengan Mudharabah, akad ini dilakukan oleh dua pemilik modal atau lebih
yang menghimpun modalnya untuk proyek atau usaha tertentu. Nantinya, pihak
mudharib atau pengelolanya akan ditunjuk dari salah satu pemilik modal
tersebut. Biasanya, akad ini dilakukan untuk proyek atau usaha dimana modalnya
dibiayai sebagian oleh lembaga keuangan, dan sebagian lainnya dimodali oleh
nasabah.
4. Salam
Salam
adalah akad jual beli berdasarkan cara pemesanan. Prosesnya, pembeli akan
memberi uang terlebih dahulu untuk membeli barang yang spesifikasinya sudah
dijelaskan secara rinci, lalu baru produk akan dikirimkan. Akad salam biasa
diterapkan untuk produk-produk pertanian. Dalam praktiknya, akad Salam
menempatkan pihak bank syariah sebagai pembeli dan menyerahkan uangnya kepada
petani sebagai nasabah.
5. Istishna’
Istishna’
mengatur transaksi produk dalam bentuk pemesanan di mana pembuatan barang akan
didasari dari kriteria yang disepakati. Dalam akad ini, proses pembayarannya
juga sesuai kesepakatan dari pihak yang berakad, baik itu dibayar ketika produk
dikirim atau dibayar di awal seperti akad salam.
6. Wadi’ah
Wadi’ah
adalah akad di mana salah satu pihak akan menitipkan suatu produk untuk pihak
kedua. Akad ini cukup sering dilakukan dalam perbankan syariah dalam produk
rekening giro.
7. Wakalah
Akad
ini lebih mengatur untuk mengikat antara perwakilan satu pihak dengan pihak
yang lain. Akad ini biasa diterapkan dalam pembuatan faktur atau invoice,
penerusan permintaan, atau pembelian barang dari luar negeri.
8. Ijarah
Akad
Ijarah mengatur mengenai persewaan barang yang mengikat pihak yang berakad.
Biasanya, akad ini dilakukan jika barang yang disewa memberikan manfaat.
Biasanya, penerapan akad dalam bank syariah ini adalah cicilan sewa yang
terhitung sebagai cicilan pokok untuk sebuah harga barang.
9. Kafalah
Akad
kafalah lebih menekankan mengenai jaminan yang diserahkan oleh satu pihak ke
pihak lainnya. Biasanya, hal ini diterapkan untuk pembayaran lebih dulu
(advance payment bond), garansi sebuah proyek (performance bond), ataupun
partisipasi tender (tender bond).
10. Hawalah
Akad
Hawalah mengatur mengenai pemindahan utang maupun piutang dari pihak satu ke
pihak lainnya. Biasanya akad ini dilakukan oleh bank syariah kepada nasabah
yang ingin menjual produknya kepada pembeli dalam bentuk giro mundur atau biasa
disebut Post Dated Check. Tentunya, akad ini harus dilakukan sesuai dengan
prosedur syariah.
11. Rahn
Rahn
merupakan akad gadai yang dilaksanakan oleh penggadai barang kepada pihak
lainnya. Biasanya penggadai barang ini akan mendapatkan uang sebagai ganti dari
barang yang digadaikan. Pada bank syariah, akad ini biasa diterapkan jika ada
pembiayaan yang riskan dan perlu akan adanya jaminan tambahan. Dalam akad Rahn,
bank syariah tidak mendapatkan manfaat apapun terkecuali jika hal tersebut
dimanfaatkan sebagai biaya keamanan atau pemeliharaan barang tersebut.
12. Qardh
Akad Qardh
mengatur mengenai pemberian dana talangan kepada nasabah dalam kurun waktu yang
cenderung pendek. Tentunya, dana ini harus diganti secepatnya. Besaran nominal
harus sesuai dengan dana talangan yang diberikan, atau bisa diartikan nasabah
hanya harus melakukan pengembalian pinjaman pokoknya saja.