Akad Tijarah (compensational contract) merupakan akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Didefinisikan sebagai akad antara peserta secara kolektif atau secara individu dan perusahaan dengan tujuan komersial (Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010). Berbagai institusi keuangan dapat menggunakan akad ini untuk melakukan transaksi yang benar sesuai Syariah Islam. Akad tijaroh juga digunakan dalam asuransi syariah (Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001). Dari sisi kepastian hasil yang diperoleh, akad Tijarah dibagi menjadi dua, yaitu natural uncertainty contract dan natural certainty contract. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing hal tersebut dan jenis-jenisnya.
Natural Uncertainty Contract
Merupakan
kontrak yang diturunkan dari teori pencampuran dimana pihak yang bertransaksi
saling mencampurkan asset yang mereka miliki menjadi satu, kemudian menanggung
risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu, kontrak jenis
ini tidak memberikan imbal hasil yang pasti, baik nilai imbal hasil maupun
waktu. Jenis-jenis natural uncertainty contract antara lain:
Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara dua belah pihak
atau lebih, dimana modalnya 100% dari shahibul maal dan mempercayakan modal
tersebut kepada mudharib untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi
hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangkan
apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepanjang tidak ada
unsur kesengajaan atau kelalaian oleh mudharib.
Musyarakah, yaitu akad kerjasama yang terjadi dengan
kontribusi modal bersama antara pemilik modal (mitra musyarakah) dan melakukan
usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai
dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai
dengan kontribusi modal.
Sukuk (obligasi syariah), merupakan surat utang yang sesuai dengan prinsip
syariah.
Natural Certainty Contract
Merupakan
kontrak yang diturunkan dari teori pertukaran, dimana kedua belah pihak saling
mempertukarkan asset yang dimilikinya, sehingga objek pertukarannya pun harus
ditetapkan di awal akad dengan pasti tentang jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahan.
Dalam kondisi ini secara tidak langsung kontrak jenis ini akan memberikan imbal
hasil yang tetap dan pasti karena sudah diketahui ketika akad. Jenis dari
kontrak ini ada beberapa, antara lain:
Murabahah, yaitu transaksi penjualan barang dengan menyatakan
biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan
pembeli.
Salam, yaitu transaksi jual beli dimana barang yang
diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secara tangguh, sedangkan
pembayarannya dilakukan secara tunai.
Istishna’, memiliki system yang mirip dengan salam, namun
dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali
(termin) atau ditangguhkan selama jangka waktu tertentu.
Ijarah, merupakan akad sewa-menyewa antara pemilik objek
sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.