AKAD TIJAROH

 



Akad Tijarah (compensational contract) merupakan akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Didefinisikan sebagai akad antara peserta secara kolektif atau secara individu dan perusahaan dengan tujuan komersial (Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010). Berbagai institusi keuangan dapat menggunakan akad ini untuk melakukan transaksi yang benar sesuai Syariah Islam. Akad tijaroh juga digunakan dalam asuransi syariah (Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001). Dari sisi kepastian hasil yang diperoleh, akad Tijarah dibagi menjadi dua, yaitu natural uncertainty contract dan natural certainty contract. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing hal tersebut dan jenis-jenisnya. 

Natural Uncertainty Contract

Merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pencampuran dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asset yang mereka miliki menjadi satu, kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu, kontrak jenis ini tidak memberikan imbal hasil yang pasti, baik nilai imbal hasil maupun waktu. Jenis-jenis natural uncertainty contract antara lain:

Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara dua belah pihak atau lebih, dimana modalnya 100% dari shahibul maal dan mempercayakan modal tersebut kepada mudharib untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangkan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepanjang tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian oleh mudharib.

Musyarakah, yaitu akad kerjasama yang terjadi dengan kontribusi modal bersama antara pemilik modal (mitra musyarakah) dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.

Sukuk (obligasi syariah), merupakan surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah. 


Natural Certainty Contract

Merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pertukaran, dimana kedua belah pihak saling mempertukarkan asset yang dimilikinya, sehingga objek pertukarannya pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti tentang jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahan. Dalam kondisi ini secara tidak langsung kontrak jenis ini akan memberikan imbal hasil yang tetap dan pasti karena sudah diketahui ketika akad. Jenis dari kontrak ini ada beberapa, antara lain:

Murabahah, yaitu transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli.

Salam, yaitu transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secara tangguh, sedangkan pembayarannya dilakukan secara tunai.

Istishna’, memiliki system yang mirip dengan salam, namun dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangka waktu tertentu.

Ijarah, merupakan akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.

Post a Comment

Previous Post Next Post